Rabu, 27 Juni 2012

MANUSIA DAN KEADILAN ( CERITA )


Hai kawan !! Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam hidup manusia. Kelayakan adalah titik tengah antara dua ujung ekstrem  yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem menyangkut benda atau orang.
Keadilan menurut Plato adalah proyeksi pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan akal.
Keadilan menurut Kong Hu Cu bahwa keadilan terjadi bila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing – masing telah menjalankan kewajibannya.
         Menurut pendapat yang lebih umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Makna Keadilan Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
  • Keadilan Komulatif, dan
  • Keadilan distributive.
Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu :
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).

b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More