Hai kawan !! Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam hidup manusia. Kelayakan adalah titik tengah antara dua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem
menyangkut benda atau orang.
Keadilan menurut Plato adalah
proyeksi pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan akal.
Keadilan menurut Kong Hu Cu bahwa
keadilan terjadi bila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja,
masing – masing telah menjalankan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan
berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam
pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang
yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan
berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada
pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
Makna Keadilan Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang
bijaksana.
- Keadilan Komulatif, dan
- Keadilan distributive.
Aristoteles, menyebutkan ada tiga
macam, yaitu :
a. Keadilan komulatif adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat
berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti,
menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah
keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa
yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini
keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian
yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan
moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan merupakan hal penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo
(1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu
Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan
umum, dan kebebasan. Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk
menciptakan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar